Sejarah
Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan adalah Dana Pensiun yang didirikan oleh BPRS HIK Parahyangan dengan bentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan meyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Kami mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan didirikan oleh BPRS HIK Parahyangan dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 01/PDP-DAPEN/HIKP/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022. Kemudian telah disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-45/D.05/2024 tanggal 30 Mei 2024.
Visi
“Menjadi Dana Pensiun Syariah yang Profesional dan Terpercaya”
Misi
- Mengembangkan dana secara aman dan optimal sesuai dengan prinsip syariah.
- Menjaring mitra pendiri terutama di lingkungan BPRS dan Komunitas Muslim.
- Mengelola Dana Pensiun secara Profesional dan Akuntabel dengan risiko yang terukur untuk menjaga kesinambungan pembayaran manfaat pensiun kepada Peserta.
- Mengelola pembayaran manfaat pensiun secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penerima.
- Memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta.
- Menjaga kesinambungan penyelenggaraan program pensiun